Friday, 4 November 2016

Ilmu Negara



Ilmu Negara adalah ilmu yang mempelajari pengertian-pengertian pokok dan sendi pokok negara pada umumnya. Kajiannya mencakup hal-hal yang sama atau serupa dalam negara-negara yang ada atau pernah ada, misalnya tentang terjadinya negara, lenyapnya negara, tujuan dan fungsi negara, perkembangan negara, bentuk negara dan sebagainya.
Ilmu Negara menekankan hal-hal yang bersifat umum dengan menganggap negara sebagai genus (bentuk umum) dan mengesampingkan sifat-sifat khusus dari negara-negara. Ilmu Negara tidak membahas bagaimana pelaksanaan hal-hal umum itu dalam suatu negara tertentu. Maka Ilmu Negara bernilai teoritis.

Kelahiran dan keberadaan Ilmu Negara tidak dapat lepas dari jasa George Jellinek, seorang pakar hukum dari Jerman yang kemudian dikenal sebagai bapak Ilmu Negara, pada tahun 1882 ia telah menerbitkan buku dengan judul Allgemeine Staatslehre (Ilmu Negara Umum), buku ini kemudian menjadi cikal bakal lahirnya Ilmu Negara. Istilah Ilmu Negara dikenal dengan beberapa istilah,
antara lain:

1. di Belanda dikenal dengan istilah Staatsleer,
2. di Jerman dikenal dengan istilah Staatslehre,
3. di Perancis dikenal dengan istilah Theorie d' etat, sedangkan
4. di Inggris dikenal dengan istilah Theory of State, The General Theory of State, Political Science, atau  
    Politics


Dalam menyusun bukunya Allgeimeine Staaslehre George Jellinek menggunakan METHODE VAN SYSTEMATESERING (METODE SISTEMATIKA), dengan cara mengumpulkan semua bahan tentang ilmu negara yang ada mulai zaman kebudayaan Yunani sampai pada masanya sendiri (sesudah akhir abad ke-19 atau awal abad ke-20) dan bahan-bahan itu kemudian disusunnya dalam suatu sistem.


Ajaran G. Jellinek à merupakan penutup untuk masa lampau sekaligus juga merupakan dasar untuk mempelajari Ilmu Negara lebih lanjut.


Ilmu Negara oleh G. Jellinek dimasukkan dalam kelompok STAATSWISSENSCHAFT (ILMU KENEGARAAN) à dibagi dalam 2 (dua) golongan, yaitu :
1. Staatswissenschaft dalam arti sempit (yang memberi tekanan pada segi objeknya, yaitu Negara).
2. Rechtswissenschaft (yang ditekankan pada segi hukumnya).

Staatswissenschaft 

dalam arti sempit, dibagi 3 (tiga) kelompok :

1. Beschreibende Staatswissenschaft atau Staatskunde.
2. Theoretische Staatswissenschaft atau Staatslehre.
3. Praktische Staatswissenschaft atau Angewandte Staatswissenschaft


Ilmu Negara merupakan ajaran-ajaran tentang negara yang mengambil bahan-bahannya dari Staatskunde.

Apabila Staatskunde yang telah disistematisir dalam Staatslehre hendak diterapkan, maka penerapannya lewat Praktische Staatswissenschaft  (ilmu praktis tentang kenegaraan).

Ilmu Politik yang sekarang ini merupakan bentuk penerapan dari Praktische Staatswissenschaft

Theoretische Staatswissenschaft atau Staatslehre dibagi 2 (dua) golongan berdasarkan perspektif :
1. Sosiologis.
2. Yuridis.

Pembagian tersebut disebut dengan ZWEISEITEN THEORI.

SOSIOLOGIS : melihat negara sebagai suatu bangunan masyarakat atau negara sebagai suatu kebulatan (Ganzheit).

YURIDIS : melihat negara dalam strukturnya atau negara sebagai suatu bangunan hokum

Teori Ilmu Negara secara Sosiologis à terbagai dalam 5 (lima) pokok bahasan :
1. Sifat Hakikat Negara.
2. Pembenaran Negara.
3. Terjadinya Negara.
4. Tipe-tipe Negara Utama.
5. Tujuan Negara
(Tinjuauan ini seolah melihat negara secara utuh dari tampilan luarnya).

Teori Ilmu Negara secara Yuridis à Juridis Struktur / Subtansi / Isi.
(Tinjauan substansi atau isi, yang melihat negara dari tampilan dalamnya)

Mempersoalkan :

- Bagaimana bentuknya ?
- Bagaimana pula susunannya ?
- Apa saja unsur-unsur negara ?
- Dimanakah letak kedaulatannya ?
- Bagaimana keberadaan konstitusinya ?
- Apa saja alat-alat perlengkapan negara itu ?
- Bagaman sistem dan lembaga perwakilannya ?
- Bagaimana fungsi negara  itu diatur ?
- Apa pula sendi-sendi pemerintahan yang dipakai untuk menjalankan organisasi negara tersebut ?

Berdasarkan pembagian tersebut, ada 2 (dua) sudut pandang, yaitu :

1. Ajaran-ajaran umum tentang negara (Allgemeine Staatslehre).
2. Ajaran-ajaran khusus mengenai negara tertentu (Besondere Staatslehre).

Allgemeine Staatslehre
bersifat umum dalam arti berlaku untuk semua Negara

BEZONDERE STAATSLEHRE à Teori bernegara yang diberlakukan untuk satu negara tertentu saja.

Besondere Staatslehre dikenal 2 (dua) sudut pandang, yaitu :
1. Individuelle Staatslehre à ajaran yang memandang negara dari sudut sosial.
2. Spezielle Staatslehre à ajaran yang memandang negara dari sudut hukum.

G. Jellinek menekankan perihal Ilmu Kenegaraan pada segi hukumnya (rechtswissenschaft), dibagi menjadi :

1. Hukum Tata Negara.
2. Hukum Administrasi Negara/Hukum Tata Usaha Negara/Hukum Tata Pemerintahan.
3. Hukum Antar Negara

Status/letak mata kuliah Ilmu Negara à sebagai mata kuliah pengantar untuk mempelajari ilmu hukum lainnya yang objeknya negara, yaitu Hukum Tata Negara (HTN), Hukum Administrasi Negara (HAN).

Status Ilmu Negara Umum sebagai mata kuliah pengantar.

Ilmu Negara Khusus merupakan komplementer (pelengkap) bagi ilmu negara umum, dari tataran yang umum teoritis menuju tatanan yang lebih lokal, spesifik dan praktikal

ILMU NEGARA à Ilmu Pengetahuan yang membahas :

a. pengertian-pengertian.
b. sendi-sendi dasar tentang negara.

Ilmu Negara memandang objeknya itu, yaitu Negara, dari sifat atau pengertiannya yang abstrak, artinya objeknya itu dalam keadaan terlepas dari tempat, keadaan dan waktu, belum mempunyai objek tertentu, bersifat abstrak-umum-universal

ILMU NEGARA bersifat Teoritis, Abstrak dan Universal (TAU).
Dalam Ilmu Negara mengandaikan kesamaan keadaan setiap negara (in general) sehingga tidak dapat langsung diterapkan dalam praktek kenegaraan secara khusus

Objek pembahasan Hukum Tata Negara (HTN) dan Hukum Administrasi Negara (HAN) bersifat konkret (specific), yaitu negara yang terikat pada waktu dan tempat tertentu.

Berkaitan dengan perbedaan penyelidikan objek antara Ilmu Negara dengan Ilmu Lain yang pembahasan sama, yaitu Negara, bahwa Hukum Tata Negara RI dan Ilmu Politik Kenegaraan memandang objeknya, yaitu negara dari sifatnya atau pengertiannya yang konkret, artinya objeknya itu sudah terikat pada tempat, keadaan dan waktu, jadi telah mempunyai objek yang pasti, misalnya negara Republik Indonesia, negara Inggris, negara Jepang dan seterusnya. Kemudian, dari negara dalam pengertiannya yang konkret itu diselidiki atau dibicarakan lebih lanjut susunannya, alat-alat perlengkapannya. Wewenang serta kewajiban daripada alat-alat perlengkapan tersebut dan seterusnya.
 

Hukum Tata Negara

Hukum Tata Negara pertama-tama menentukan apa/mana saja masyarakat hukum atasan dan bawahan dengan jenjang tingkatannya, kemudian merumuskan lingkup peranan terhadap wilayah serta warganya selanjutnya menentukan kekuasaan macam apa yang diserahkan kepada aneka lembaga dalam tiap masyarakat hukum (hukum tentang pendistribusian kekuasaan (fungsi-fungsi negara kepada lembaga-lembaga negara)

Hukum Adminitrasi Negara

Administrasi Negara adalah kumpulan ketentuan yang wajib ditaati oleh lembaga kekuasaan/pejabat atasan maupun bawahan, setiap kali melasanakan karya/peranan berdasarkan Hukum Tata Negara (hukum yang mengatur cara bekerjanya lembaga-lembaga tersebut dalam menggunakan fungsi-fungsi yang diberikat dalam HTN)

Sejarah Kedokteran Forensik




DASAR ILMU KEDOKTERAN FORENSIK
Ruang Lingkup Sejarah
Proses peradilan
Status
dan fungsi dokter dalam proses peradilan



¢ SEJARAH DAN PERKEMBANGAN PERADILAN 
¢ Kejahatan yang terjadi dimuka bumi ini sama tuanya dengan sejarah umat manusia itu sendiri.
¢ Perbuatan jahat dapat menimbulkan kerugian, penderitaan, rasa ketidakadilan dan berujung pada kematian.

PERADILAN TEMPO DULU :

1. Sistem peradilan JUDICIA DEI ( Peradilan Tuhan ) :

Ø Judicia Ignis ( berjalan diatas bara api )
Ø Judicia Aquae ( masuk ke dalam kolam berisi air )
Ø Judicia Offae ( menyuruh makan makanan yg telah diberi mantra-mantra ) Orang-orang yang tidak bersalah pasti akan ditolong oleh Tuhan ketika menjalani proses peradilan.

2. Sistem pembuktian berdasarkan pengakuan :
Ø Proses peradilan hanya terpusatkan pada upaya mengorek pengakuan saja.
Ø Tidak jarang digunakan siksaan fisik yang dapat mengakibatkan cacat sampai pada kematian.
Ø Dapat juga mengakibatkan orang yang tidak bersalah namun mengakui kesalahannya.

3. Sistem peradilan berdasarkan sumpah :
Ø Terdakwa bersedia menerima laknat tuhan jika keterangannya tidak betul.
Ø Dengan tekanan yang bersifat psikik itu maka diharapkan mereka mau memberikan keterangannya dengan jujur
       contoh : sumpah pocong.

¢ SEJARAH ILMU KEDOKTERAN KEHAKIMAN/FORENSIK MEDICOLEGAL
¢ Orang Cina sejak 3000 tahun sebelum masehi à Sudah mampu menerangkan tentang efek racun terhadap tubuh manusia.
¢ Orang Mesir à Sudah mampu menerangkan tentang luka tusuk serta dapat mendiagnosa patah tulang tengkorak yang tidak disertai luka-luka pada kulit kepala.
¢ Otopsi untuk kepentingan peradilan baru digunakan , ketika Kaisar Julius terbunuh à Kasus hukum pertama yang diselesaikan dengan memanfaatkan ilmu ketabiban.
¢ Sejak saat ini dan kedepan di dunia global menggunakan keilmuan kedokteran/kesehatan, untuk kepentingan PRO JUSTITIA.
¢ Masa kini, ilmu kedokteran kehakiman disebut juga dengan nama Ilmu Kedokteran Forensik Medicolegal.
       Dan manfaatnya tidak hanya untuk kepentingan peradilan.  

¢ Peran dan fungsi profesi dokter spesialis Ilmu Kedokteran Kehakiman / Forensik Medicolegal.
   
Pelayanan Medis Kedokteran Kehakiman / Forensik Medikolegal.
Definisi : Segala kegiatan / serangkaian kegiatan yang menyangkut keilmuan kedokteran / kesehatan yang komprehensif holistik dan penerapannya untuk kepentingan yuridis legal dan medicine, keterikatan keterpaduan pada dasar ilmu pengetahuan kedokteran dan hukum. Pemeriksaan fisik mental, tindakan medis/mediko legal, diagnosa, terapi kepada orang hidup, jenazah, spesiment, barang bukti    bukti biologis, non biologis, rekam medis, pemberian dan pembuatan keterangan ahli, dokumen (visum et repertum ), akta-akta medikolegal (surat keterangan klaim asuransi, kesehatan) dan konsultasi.    
¢ Ruang Lingkup Kasus Kedokteran Kehakiman / Forensik Medikolegal
¢ Pasien-pasien Forensik Klinik adalah : Pasien, pasien korban, pasien pelaku, dan atau jenazah, korban kecelakaan transportasi, industri, keracunan, bencana, kekerasan tindak pidana umum, kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT )
¢ Pasien, seseorang dengan kepentingan pribadi/personal atau ada keterkaitan pada pihak kepolisian, kejaksaan, peradilan, Mahkamah Agung, Lembaga asuransi, Lembaga perkawinan, Lembaga balai harta peninggalan, Lembaga HAM, Kementerian HAM dan hukum, Kementerian Ketenagakerjaan dan industri

Proses peradilan

Peradilan  publik di pengadilan negeri
ØPeradilan Pidana
ØPeradilan Perdata

qPERADILAN PIDANA : UNTUK KASUS TINDAK PIDANA / KEJAHATAN UMUM
à Pelanggaran tersebut dapat merugikan negara, mengganggu kewibawaan pemerintah atau mengganggu ketertiban umum.
   Contoh : Pembunuhan, penganiayaan, perkosaan dsb  

      Peradilan pidana diatur oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Proses peradilan pidana dibagi menjadi :
1. Tingkat penyelidikan dan penyidikan tingkat pertama  oleh pihak kepolisian
2. Tingkat penyelidikan dan penyidikan tingkat lanjutantambahan oleh pihak kejaksaan.
3.Tingkat pengajuan ke pengadilan negeri oleh pihak penuntut umum kejaksaan
4.Tingkat proses persidangan di sidang pengadilan negeri .

qPERADILAN PERDATA : UNTUK KASUS HUKUM PERDATA.
 
       Hukum Perdata Adalah hukum yang mengatur antar perorangan dan atau badan hukum.

à    Ada pelanggaran terhadap hak seseorang,   sehingga menyebabkan kerugian orang lain.

PERDATA
        Ada pelanggaran terhadap hak seseorang, sehingga menyebabkan kerugian orang lain.
ü Perbuatan-perbuatan yang dapat menyebabkan kerugian materiil maupun immateriil.
Contoh :

Perceraian
Perselisihan tentang keayahan seorang anak
ü Inisiatif berperkara datang dari pihak yang merasa dirugikan.
ü   Dalam persidangan perdata :
majelis hakim perdata, panitera
para pihak yang bersengketa, yaitu :
    - Penggugat dapat diwakili oleh pengacara
    - Tergugat  dapat diwakili oleh pengacara.

¢ STATUS DOKTER DALAM PROSES PERADILAN PIDANA
¢ Dalam proses peradilan pidana, tugas yang paling utama dari penegak hukum adalah mencari dan menemukan kebenaran materiil (kebenaran sesungguhnya) untuk kepastian hukum.
¢ Fungsi dan peran dokter ahli kedokteran kehakiman sesuai dengan KUHAP.adalah : memberikan keterangan ahli  agar peristiwa  tindak pidana menjadi terang dan jelas. Dan merupakan salah satu alat bukti yang sah

¢ Pasal 1 butir 28 KUHAP
       “Keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki  keahlian khusus yang dapat membuat terang perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan
¢ Pasal 133 ayat (1) KUHAP
       “ Dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan menangani seorang korban baik luka, keracunan, ataupun mati yang diduga karena peristiwa yang merupakan tindak pidana, ia berwenang mengajukan permintaan keterangan ahli kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter atau ahli lainnya.

¢ Pasal 179 ayat (1) KUHAP
    “ Setiap orang yang diminta pendapatnya sebagai ahli kedokteran kehakiman atau dokter atau lainnya wajib memberikan keterangan ahli demi keadilan
        Dokter yang diminta bantuannya dalam kapasitasnya sebagai ahli dapat memberikan keterangan ahli yang dalam sistem peradilan disini merupakan salah satu alat bukti yang syah.

PERBEDAAN SAKSI DAN AHLI
1.         Saksi hanya boleh menceritakan apa yang dilihat, didengar atau dialaminya saja sedangkan ahli boleh juga memberikan kesimpulan (interpretasi)
2.         Saksi tertentu (antara lain dokter yang merawat pasien) tetap harus menghormati kerahasiaan medik (konfidendialitas medik) sedangkan ahli tidak, sebab yang diperiksa ahli bukan pasien, tetapi barang bukti sehingga tidak terkena kewajiban merahasiakan fakta-fakta yang ditemukan.
3.        Disidang pengadilan saksi wajib bersumpah akan memberikan keterangan yang   sebenar-benarnya sebagaimana yang sebenarnya, sedangkan ahli wajib bersumpah akan memberikan keterangan berdasarkan pengetahuannya yang sebaik-baiknya.
4.   Saksi tidak dibolehkan memberikan keteranga tertulis dengan mengingat sumpah waktu menerima jabatannya  sedangkan ahli boleh

Bantuan dokter sebagai ahli
TINGKAT PENYELIDIKAN
¢ Manfaat pemeriksaan jenazah di TKP :
1. Dapat memastikan korban sudah mati atau belum
2. Dapat menentukan cara kematiannya : akibat pembunuhan, bunuh diri atau kecelakaan.
3. Dapat membantu mencari, mengumpulkan dan menyelamatkan barang ukti bagi kepentingan pemeriksaan selanjutnya.     

TINGKAT PENYIDIKAN
   Tujuan : Untuk mengumpulkan bukti-bukti supaya dengan bukti itu perkaranya menjadi jelas dan pengakunya dapat ditangkap.
   Pada hakekatnya bantuan tersebut berupa pemberian keterangan tentang :
Ø Sesuatu objek yang diajukan kepadanya untuk diperiksa
Ø Sesuatu masalah yang bersifat hipotetik (hypothetical question)