Ruang Lingkup Sejarah
Proses peradilan
Status dan fungsi dokter dalam proses peradilan
Proses peradilan
Status dan fungsi dokter dalam proses peradilan
¢ SEJARAH DAN PERKEMBANGAN
PERADILAN
¢ Kejahatan
yang terjadi dimuka
bumi ini
sama tuanya
dengan sejarah
umat manusia
itu sendiri.
¢ Perbuatan
jahat dapat
menimbulkan kerugian,
penderitaan,
rasa ketidakadilan
dan berujung
pada kematian.
PERADILAN TEMPO DULU :
1. Sistem
peradilan JUDICIA
DEI ( Peradilan Tuhan ) :
Ø Judicia
Ignis ( berjalan
diatas bara
api )
Ø Judicia
Aquae ( masuk
ke dalam
kolam berisi
air )
Ø Judicia
Offae ( menyuruh
makan makanan
yg telah
diberi
mantra-mantra ) Orang-orang
yang tidak bersalah
pasti akan
ditolong oleh
Tuhan ketika
menjalani proses
peradilan.
2. Sistem
pembuktian berdasarkan pengakuan :
Ø Proses
peradilan hanya
terpusatkan pada
upaya mengorek
pengakuan saja.
Ø Tidak
jarang digunakan
siksaan fisik
yang dapat mengakibatkan
cacat sampai
pada kematian.
Ø Dapat
juga mengakibatkan
orang yang
tidak bersalah
namun mengakui
kesalahannya.
3. Sistem
peradilan berdasarkan sumpah :
Ø Terdakwa
bersedia menerima
laknat tuhan
jika keterangannya
tidak betul.
Ø Dengan
tekanan yang
bersifat psikik
itu maka
diharapkan mereka
mau memberikan
keterangannya
dengan jujur.
contoh
: sumpah pocong.
¢ SEJARAH ILMU KEDOKTERAN KEHAKIMAN/FORENSIK MEDICOLEGAL
¢ Orang
Cina sejak
3000 tahun sebelum masehi à
Sudah mampu
menerangkan tentang
efek racun
terhadap tubuh
manusia.
¢ Orang
Mesir à Sudah
mampu menerangkan
tentang luka
tusuk serta
dapat mendiagnosa
patah tulang
tengkorak yang
tidak disertai
luka-luka pada
kulit kepala.
¢ Otopsi
untuk kepentingan
peradilan baru
digunakan , ketika
Kaisar
Julius terbunuh à Kasus
hukum pertama
yang diselesaikan
dengan memanfaatkan
ilmu ketabiban.
¢ Sejak
saat ini
dan kedepan
di dunia
global menggunakan keilmuan
kedokteran/kesehatan,
untuk kepentingan
PRO JUSTITIA.
¢ Masa
kini, ilmu
kedokteran kehakiman
disebut juga
dengan nama
Ilmu Kedokteran
Forensik Medicolegal.
Dan manfaatnya
tidak hanya
untuk kepentingan
peradilan.
¢ Peran
dan
fungsi profesi dokter spesialis Ilmu Kedokteran Kehakiman / Forensik Medicolegal.
Pelayanan Medis Kedokteran Kehakiman / Forensik Medikolegal.
Definisi
: Segala kegiatan
/ serangkaian kegiatan
yang menyangkut keilmuan
kedokteran / kesehatan
yang komprehensif
holistik dan
penerapannya
untuk kepentingan
yuridis
legal dan
medicine, keterikatan keterpaduan
pada dasar
ilmu pengetahuan
kedokteran dan
hukum. Pemeriksaan
fisik
mental, tindakan medis/mediko
legal, diagnosa, terapi
kepada orang
hidup, jenazah,
spesiment, barang
bukti bukti
biologis, non
biologis, rekam
medis, pemberian
dan pembuatan
keterangan ahli,
dokumen (visum
et repertum ), akta-akta
medikolegal (surat
keterangan klaim
asuransi, kesehatan)
dan konsultasi.
¢ Ruang Lingkup Kasus Kedokteran Kehakiman / Forensik Medikolegal
¢ Pasien-pasien
Forensik Klinik
adalah : Pasien,
pasien korban,
pasien pelaku,
dan atau
jenazah, korban
kecelakaan transportasi,
industri, keracunan,
bencana, kekerasan
tindak pidana
umum, kekerasan
dalam rumah
tangga (
KDRT )
¢ Pasien,
seseorang dengan
kepentingan pribadi/personal
atau ada
keterkaitan pada
pihak kepolisian,
kejaksaan, peradilan,
Mahkamah Agung,
Lembaga asuransi,
Lembaga perkawinan,
Lembaga balai
harta peninggalan,
Lembaga HAM,
Kementerian HAM dan
hukum, Kementerian
Ketenagakerjaan
dan industri.
Proses peradilan
Peradilan publik di pengadilan negeri
ØPeradilan
Pidana
ØPeradilan
Perdata
qPERADILAN
PIDANA : UNTUK KASUS TINDAK PIDANA / KEJAHATAN UMUM
à
Pelanggaran tersebut
dapat merugikan
negara, mengganggu
kewibawaan pemerintah
atau mengganggu
ketertiban umum.
Contoh
: Pembunuhan, penganiayaan,
perkosaan dsb
Peradilan
pidana diatur oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Proses
peradilan pidana dibagi menjadi :
1. Tingkat
penyelidikan
dan penyidikan
tingkat pertama oleh
pihak kepolisian
2. Tingkat
penyelidikan
dan penyidikan
tingkat lanjutan, tambahan
oleh pihak kejaksaan.
3.Tingkat
pengajuan ke
pengadilan negeri
oleh pihak
penuntut umum
kejaksaan
4.Tingkat
proses persidangan
di sidang
pengadilan negeri
.
qPERADILAN
PERDATA : UNTUK KASUS HUKUM PERDATA.
Hukum
Perdata Adalah
hukum yang
mengatur antar
perorangan dan
atau badan
hukum.
à Ada
pelanggaran terhadap
hak seseorang, sehingga
menyebabkan kerugian
orang
lain.
q PERDATA
Ada
pelanggaran terhadap
hak seseorang,
sehingga menyebabkan
kerugian orang
lain.
ü Perbuatan-perbuatan
yang dapat menyebabkan
kerugian materiil
maupun immateriil.
Contoh
:
Perceraian
Perselisihan
tentang keayahan
seorang anak
ü Inisiatif
berperkara datang
dari pihak
yang merasa dirugikan.
ü Dalam
persidangan perdata
:
o majelis
hakim perdata, panitera
o para
pihak yang
bersengketa, yaitu
:
- Penggugat
dapat diwakili
oleh pengacara
- Tergugat dapat
diwakili oleh
pengacara.
¢ STATUS DOKTER DALAM PROSES PERADILAN
PIDANA
¢ Dalam
proses peradilan
pidana, tugas
yang paling utama dari
penegak hukum
adalah mencari
dan menemukan
kebenaran materiil
(kebenaran sesungguhnya)
untuk kepastian
hukum.
¢ Fungsi
dan peran
dokter ahli
kedokteran kehakiman
sesuai dengan
KUHAP.adalah
: memberikan keterangan
ahli agar peristiwa tindak
pidana menjadi
terang dan
jelas. Dan
merupakan salah
satu alat
bukti yang
sah.
¢ Pasal
1 butir 28
KUHAP
“Keterangan
ahli adalah
keterangan yang
diberikan oleh
seorang yang
memiliki keahlian
khusus yang
dapat membuat
terang perkara
pidana guna
kepentingan pemeriksaan
“
¢ Pasal
133 ayat (1)
KUHAP
“ Dalam
hal penyidik
untuk kepentingan
peradilan menangani
seorang korban
baik luka,
keracunan, ataupun
mati yang
diduga karena
peristiwa yang
merupakan tindak
pidana, ia
berwenang mengajukan
permintaan keterangan
ahli kepada
ahli kedokteran
kehakiman atau
dokter atau
ahli lainnya.
¢ Pasal
179 ayat (1)
KUHAP
“ Setiap
orang yang
diminta pendapatnya
sebagai ahli
kedokteran kehakiman
atau dokter
atau lainnya
wajib memberikan
keterangan ahli
demi keadilan
“
Dokter
yang diminta bantuannya
dalam kapasitasnya
sebagai ahli
dapat memberikan
keterangan ahli
yang dalam sistem
peradilan disini
merupakan salah
satu alat
bukti yang
syah.
PERBEDAAN SAKSI DAN AHLI
1. Saksi
hanya boleh
menceritakan
apa yang
dilihat, didengar
atau dialaminya
saja sedangkan
ahli boleh
juga memberikan
kesimpulan (interpretasi)
2. Saksi
tertentu (antara
lain dokter yang
merawat pasien)
tetap harus
menghormati kerahasiaan
medik (konfidendialitas
medik) sedangkan
ahli tidak,
sebab yang
diperiksa ahli
bukan pasien,
tetapi barang
bukti sehingga
tidak terkena
kewajiban merahasiakan
fakta-fakta yang
ditemukan.
3. Disidang
pengadilan saksi
wajib bersumpah
akan memberikan
keterangan yang sebenar-benarnya
sebagaimana yang
sebenarnya, sedangkan
ahli wajib
bersumpah akan
memberikan keterangan
berdasarkan pengetahuannya
yang sebaik-baiknya.
4. Saksi
tidak dibolehkan
memberikan keteranga
tertulis dengan
mengingat sumpah
waktu menerima
jabatannya sedangkan
ahli boleh
Bantuan
dokter sebagai ahli
TINGKAT
PENYELIDIKAN
¢ Manfaat
pemeriksaan jenazah
di TKP
:
1. Dapat
memastikan korban
sudah mati
atau belum
2. Dapat
menentukan cara
kematiannya : akibat
pembunuhan, bunuh
diri atau
kecelakaan.
3. Dapat
membantu mencari,
mengumpulkan
dan menyelamatkan
barang ukti
bagi kepentingan
pemeriksaan selanjutnya.
TINGKAT
PENYIDIKAN
Tujuan
: Untuk mengumpulkan
bukti-bukti supaya
dengan bukti
itu perkaranya
menjadi jelas
dan pengakunya
dapat ditangkap.
Pada
hakekatnya bantuan
tersebut berupa
pemberian keterangan
tentang :
Ø Sesuatu
objek yang
diajukan kepadanya
untuk diperiksa
Ø Sesuatu
masalah yang
bersifat hipotetik
(hypothetical question)
No comments:
Post a Comment